Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo
Pada sektor pangan dan pertanian selama tahun 2021, Yeka menyampaikan Ombudsman RI memberikan kontribusi di antaranya dalam tata kelola pupuk bersubsidi dan tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pada tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, serta sistem informasi ketersediaan stok.
Sedangkan pada tata kelola CBP, Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif di antaranya agar Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Penetapan besaran jumlah CBP, optimalisasi Permentan No. 9 Tahun 2020, dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018, meminta Menteri Perdagangan mengevaluasi HET sebagai instrumen stabilisasi harga beras dan mengevaluasi metode pengambilan data harga beras.
Dalam hal ini, Perum Bulog juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu, evaluasi sistem pendataan CBP, dan menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern atau berbasis teknologi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan
Yeka menambahkan, tahun ini pihaknya menargetkan proyeksi kinerja di antaranya optimalisasi penyelesaian laporan guna penyelamatan kerugian masyarakat sejumlah Rp 91,7 miliar pada tahun 2022, pencegahan maladministrasi dalam menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng di masyarakat, laporan inisiatif mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird (ayam hidup) dan kajian mengenai problematika pelayanan publik pada lembaga jasa keuangan.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus memaparkan, jumlah laporan masyarakat berdasarkan jenis akses sepanjang tahun 2021 yang diterima Ombudsman RI secara nasional yakni laporan masyarakat sebanyak 6.176 laporan, respons cepat 835 laporan, investigasi atas prakarsa sendiri 175 laporan, konsultasi nonlaporan 8.716 laporan, dan tembusan 2.282 laporan.
Bobby mengatakan, lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah Pemerintah Daerah 2.945 atau 40,99%, Kementerian ATR/BPN 811 atau 11,29%, Kepolisian 676 atau 9,41%, Kementerian atau instansi pemerintah 612 atau 8,52%, dan BUMN/BUMD 545 atau 7,59%.
Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 (17,08%), kepegawaian 883 (12,29%), kepolisian 676 (9,41%), dan pendidikan 546 (7,6%). Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News