Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2021 lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan Rp 26,8 miliar potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian.
Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.
“Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300.000 hingga Rp17,2 miliar,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).
Yeka menjelaskan, kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.
Baca Juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Pastikan Produsen Minyak Goreng Dapat CPO Sesuai DPO
Dari hitungan Ombudsman pada tahun 2022 ini, potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar. Adapun, substansi laporan, Yeka memaparkan sepanjang 2021 pengaduan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian I, sebanyak 60 laporan.
Diantaranya terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa 8 laporan, perizinan 5 laporan, perdagangan dan industri 5 laporan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan.
“Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan,” imbuhnya.
Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan. "Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka.