Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2019 belum ramah kepada disabilitas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada daerah bahkan Kementerian/Lembaga yang melarang penyandang disabilitas atau kelompok rentan akibat diskriminasi gender mengikuti seleksi.
Sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Keutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat, pemerintah pusat terlambat memberitahukan aturan ini terhadap pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lain, sehingga pengumuman persyaratan dari masing-masing kementerian/lembaga diterbitkan lebih dahulu.
Karena itu, Ninik meminta supaya Kemenpan RB langsung melakukan perbaikan sistem. Menurut Ninik, selama ini kasus-kasus sejenis sudah pernah terjadi, namun tak kunjung ada perubahan dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: Ombudsman sebut seleksi CPNS 2019 belum ramah disabilitas
"Sistemnya yang belum diperbaiki. Karena itu, dengan keluarnya peraturan ini, Kemenpan RB tolong segera pastikan di daerah untuk segera melakukan perbaikan," tutur Ninik, Rabu (20/11).
Lebih lanjut, Ninik juga mengatakan pihaknya akan mengawasi daerah-daerah seperti Kabupaten Solok Selatan supaya segera mengikuti peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Catat! Ini jadwal penutupan pendaftaran penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi
Nunik menjelaskan, Kabupaten Solok Selatan tak membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas. Tak hanya Kabupaten Solok, Kementerian Petahanan pun dianggap melakukan diskriminasi karena melarang perempuan hamil menjadi salah satu calon CPNS di Kemenhan.
Nunik juga menyebut, masih ada beberapa formasi umum yang tidak memberikan akases pada penyandang disabilitas, misalnya profesi guru, profesi di bidang pertanian, hingga profiesi di bidang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News