kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ombudsman akan pecat Azlaini bila terbukti salah


Rabu, 30 Oktober 2013 / 16:30 WIB
Ombudsman akan pecat Azlaini bila terbukti salah
ILUSTRASI. Melakukan hubungan intim dengan pasangan saat sedang haid ternyata memiliki beberapa manfaat kesehatan yang baik bagi perempuan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ombudsman RI akan memecat Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Karena itu, majelis Kehormatan Ombudsman diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memeriksa Azlaini dan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Rapat Pleno Ombudsman.

Budi Santoso, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan mengatakan, laporan dari Majelis Kehormatan akan dibahas dalam rapat pleno dan kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR. Sanksi yang kemungkinan bisa dikenakan kepada Azlaini ada tiga.

Sanksi pertama bisa berupa teguran tertulis, kedua berupa pemberhentian sementara dan saksi yang ketiga adalah pemberhentian secara tetap.

"Jadi pimpinan berkomitmen untuk memastikan bahwa dalam kode etik pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang kode etik insan Ombudsman benar-benar dipatuhi dan ditegakkan oleh insan Ombudsman, mulai dari level ketua hingga level staf," ujar Budi di Gedung Ombudsman, Rabu (30/10).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak menoleransi sedikit pun terhadap pelanggaran kode etik insan Ombudsman. Apalagi saat ini, Ombudsman memiliki tugas berat dan sudah aktif di 23 Provinsi di seluruh Indonesia. "Di Indonesia ada sembilan provinsi lain, nah sembilan provinsi ini diharapkan aktif pada tahun 2014," harapnya.

Karena itu, sebagai institusi pengawas, Ombudsman ingin memastikan bahwa standar etik komisioner Ombudsman harus lebih baik dan lebih ketat daripada lembaga yang diawasi.

"Sebagai institusi pengawas, maka harus memastikan standar etik harus lebih baik dari yang kami awasi, jadi kami mengharapkan kalau ada informasi, masukan atau usulan sekecil apa pun terkait integritas ini sangat kami harapkan," imbuhnya.

Saat ini, Azlaini sudah dinonaktifkan dari semua tugas-tugasnya sebagai Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman. Azlaini juga akan segera diperiksa komisi Majelis Kehormatan yang dibentuk Ombudsman.

Sebelumnya, Azlaini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas pesawat Garuda bernama Yana Novia di Bandara Syarif Kasim II Pekanbaru.

Akibatnya, Yana melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×