kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anas: Saya tak terima Rp 2,2 M dari Hambalang


Selasa, 21 Januari 2014 / 17:39 WIB
Anas: Saya tak terima Rp 2,2 M dari Hambalang
ILUSTRASI. Bau mulut


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya menerima uang Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Hal tersebut disebutkan dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima," kata Anas saat bersaksi dalam persidangan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/1).

Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Anas mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Deddy Kusdinar. Lebih lanjut Anas menyebut bahwa dirinya pun tidak tahu menahu kasus Hambalang yang menjerat Deddy. Anas juga mengakui, selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, dirinya juga tak ditanyai soal Deddy.

"Saya tidak kenal (Deddy Kusdinar), tidak pernah komunikasi, penyidik tidak pernah tanya terkait Deddy," ucap Anas.

Anas kembali membantah ketika tanyai Majelis Hakim apakah dirinya memerintahkan orang lain dalam pengurusan sertifikat proyek Hambalang. "Tidak pernah yang mulia," imbuh Anas.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Ignatius Mulyono pernah mengakui bahwa dirinya memang membantu proses penerbitan surat keputuran pemakaian tanah yang akan digunakan Kemenpora. Tanah itu kemudian dipakai untuk keperlukan pembangunan kompleks proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Mulyono menuturkan, saat itu dia menafsirkan perintah itu datang dari Anas yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi dan Muhammad Nazaruddin yang kala itu menjabat sebagai Bedahara Fraksi.

Perintah itu, kata Mulyono, memang tidak secara langsung diterimanya dari Anas. Meski demikian, Mulyono mengaku tak mengetahui mengapa Anas memintanya untuk mengurus sertifikat itu kendati Anas mengenal Ketua Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×