kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anas sebut dakwaan Deddy Kusdinar dipaksakan


Selasa, 21 Januari 2014 / 20:04 WIB
Anas sebut dakwaan Deddy Kusdinar dipaksakan
ILUSTRASI. arga membeli bbm subsidi jenis pertalite dan biosolar di sebuah SPBU di Cianjur, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). KONTAN/Baihaki/29/8/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar ganjil. Bahkan Anas menyebut dakwaan tersebut sangat dipasakan.

Hal tersebut diungkapkan Anas saat dikonfirmasi wartawan terkait pembagian Blackberry oleh tim sukses Anas kepada sejumlah DPC Partai Demokrat saat Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Menurut Anas, dirinya tidak tahu-menahu terkait adanya pembangian BB tersebut.

"Oh, saya enggak tahu, bagaimana saya tahu orang bunyi dakwaan saja ganjil. Dakwaan yang menurut saya amat sangat dipaksakan dan itu bukan dakwaan saya toh," kata Anas kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/1).

Seperti diketahui dalam dakwaan Deddy, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.

Uang untuk Anas, dalam dakwaan, diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.

Berdasarkan pemaparan jaksa, uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, kemudian 19 Mei 2010 sebesar Rp 500 juta, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 18 Juni 2010, diserahkan sebesar Rp 500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta. Tak dijelaskan kapan transaksi sisanya sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi hal tersebut, dirinya kembali membantah. Anas bilang bahwa dia tidak pernah meminta, tidak pernah tahu, dan tidak pernah menerima uang-uang tersebut. Bahkan Anas juga membantah telah memerintahkan Muchayat dan orang-orang tersebut karena dirinya tidak mengenal sama sekali. Dia malah menuding uang-uang tersebut berkaitan dengan kepentingan politik yang dapat menggencet posisinya.

"Iya darimana? Harus jelas. Di mana diberikan? Kapan? Jangan-jangan itu uang baru yang dibawa ke sini. Iya kan? Jangan-jangan diberikan oleh orang lain dan bukan pada saat kongres. Tapi untuk sesuatu yang bersifat politik, untuk menggencet saya," ucap Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×