kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya


Rabu, 14 April 2021 / 09:13 WIB
OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya
ILUSTRASI. OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai tawaran perusahaan investasi ilegal. Meski selalu ditertibkan, tapi investasi ilegal selalu muncul dan menipu masyarakat yang tergiur iming-iming imbal hasil besar.

Dikutip dari Kompas.com, OJK membeberkan ciri-ciri yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal untuk mencegah munculnya korban-korban di masyarakat. “Secara umum kegiatan investasi ilegal karakteristiknya hampir sama,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).

Ciri utama yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal ialah, iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan beresiko rendah. Tirta menekankan, prinsip utama dari investasi ialah, sebuah imbal memiliki kaitan erat dengan risiko investasi. “Kedua, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru,” ujarnya.

Terakhir, sebuah praktik investasi bodong kerap kali menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal, agar menarik perhatian dari masyarakat.

OJK sebenarnya sudah banyak menindak investasi ilegal. Pada awal Maret 2021, OJK mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal. Hindari perusahaan investasi ilegal tersebut agar Anda tidak menderita kerugian.

Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.

SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

SWI juga menemukan 26 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat harus menghindari perusahaan investasi ilegal itu agar tidak menjadi korban.

Baca juga: Jelang pembukaan bursa, ini rekomendasi saham pilihan ADRO CTRA HEAL hari Senin (8/3)

Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain

  • 14 kegiatan money game
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
  • 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
  • 1 equity crowdfunding tanpa izin
  • 1 penyelenggara konten video tanpa izin
  • 1 sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 kegiatan lainnya

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Menjadi perusahaan investasi ilegal karena menjalankan equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com

E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)

E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community

Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT

Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares

Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON

Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo

Penawaran Investasi tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\

Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo

Money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion

Money game dengan sistem berjenjang

Baca juga: Jangan sampai jadi korban! OJK umumkan 68 bisnis gadai dan pinjol ini ilegal

17. Tiktok Cash

Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020

Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group

Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki

Money game dengan modus saling membantu

21. Commero

Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results

Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3

Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass

Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money

Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney

Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA

Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video

Penyelenggara konten video tanpa izin

Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×