kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya


Rabu, 14 April 2021 / 09:13 WIB
OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya
ILUSTRASI. OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Menjadi perusahaan investasi ilegal karena menjalankan equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com

E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)

E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community

Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT

Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares

Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON

Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo

Penawaran Investasi tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya




TERBARU

[X]
×