kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

OJK apresiasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK


Selasa, 02 Oktober 2018 / 22:27 WIB
OJK apresiasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Siapa (Berani) Mengawasi OJK?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan opini wajar tanpa pengecualian ini didpat OJK sejak 2013. “Mencerminkan komitmen selalu meningkatkan tata kelola di OJK secara berkesinambungan,” kata Anto dalam siaran persnya, Selasa (2/10).

OJK juga menanggapi terkait beberapa temuan dan rekomendasi BPK. Terkait dengan temuan utang PPh Badan, Anto mengatakan sejak tahun 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar.

OJK saat ini sedang mengkaji kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak termasuk dalam hal ini besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya. Terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp 9,75 miliar, OJK mengatakan akan mengangsur kewajiban PPh Badan.

Selain itu, kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp 439,91 miliar akan digunakan OJK untuk Dana Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan PSAK 24, Dana Imbalan Kerja sebenarnya dapat dikelola dikelola secara mandiri atau oleh Pihak Ketiga dalam bentuk Aset Program. 

Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, pengelolaan dana imbalan kerja OJK diwajibkan dikelola oleh Pihak Ketiga karena OJK tidak dibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×