kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

OIKN Godok Aturan Daerah Mitra, Superhub Ekonomi Nusantara Tak Terbatas di Kalimantan


Jumat, 16 Januari 2026 / 15:50 WIB
OIKN Godok Aturan Daerah Mitra, Superhub Ekonomi Nusantara Tak Terbatas di Kalimantan
ILUSTRASI. Perkembangan pembangunan IKN (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mempercepat penyusunan payung hukum untuk memperkuat ekosistem ekonomi di sekitar kawasan ibu kota baru.

Melalui Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN, pemerintah akan mengatur tata cara penetapan Daerah Mitra sebagai penyokong utama superhub ekonomi Nusantara.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, beleid ini bertujuan untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antar wilayah. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN.

Baca Juga: Kemehaj Panggil Sejumlah Penyelenggara Terkait Aduan Haji dan Umrah

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif. Kita akan lihat di mana posisi IKN dan di mana posisi pemerintah daerah untuk bersama-sama membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan bersama,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).

Thomas menekankan adanya perubahan dalam definisi Daerah Mitra berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023. Jika sebelumnya daerah mitra dibatasi hanya di wilayah Pulau Kalimantan, kini cakupannya diperluas ke seluruh Indonesia.

"Sekarang tidak dibatasi di Pulau Kalimantan saja. Jadi, unsur dari daerah mitra itu adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi," tegasnya.

Baca Juga: Keyakinan Konsumen Turun, Industri Perhotelan Berupaya Mengais Peluang dari Imlek

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan, untuk resmi menyandang status Daerah Mitra, sebuah wilayah harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, memiliki kawasan strategis untuk pengembangan ekonomi, dan kedua, menjalin kerja sama resmi dengan OIKN.

Nantinya, penetapan wilayah tersebut sebagai mitra strategis IKN akan dikukuhkan langsung melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para investor yang ingin masuk ke daerah penyangga.

Adapun agenda konsultasi publik ini melibatkan kementerian lintas sektor mulai dari Kemendagri, Kemenkeu, hingga Bappenas. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel.

Selanjutnya: 7 Manfaat Minum Kombucha Setiap Hari bagi Kesehatan Tubuh

Menarik Dibaca: 7 Manfaat Minum Kombucha Setiap Hari bagi Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×