Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum mengambil keputusan terkait permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengenai pembukaan sejumlah rekeningnya. Hakim beralasan masih perlu pertimbangan lain untuk memutuskan mengabulkan atau menolak permintaan Kaligis.
"Nanti sambil berjalan sidang akan kami putuskan," ujar Ketua Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).
Kaligis terus mendesak majelis hakim agar membuat keputusan secepatnya. Pemblokiran rekening itu, kata Kaligis, membuat 70% pegawainya harus kehilangan pekerjaan karena tidak bisa digaji.
"Saya kira, rekening saya ditutup, KPK saja yang bayar gaji pegawai saya dengan listrik dan lain sebagainya. Saya sudah tidak sanggup lagi, Yang Mulia," kata Kaligis.
Kaligis menegaskan bahwa pemblokiran rekening miliknya keliru. Menurut dia, delapan rekening bank yang diblokir itu sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
"Penetapan soal pemblokiran rekening itu bukan berarti saat ini juga. Tetap itu akan dipertimbangkan, kapan waktunya jangan kejar-kejar hakim," kata hakim Sumpeno.
"Sebelum bayar listrik kalau bisa. Kalau enggak, nanti pakai lilin kantor kami," kata Kaligis.
Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa pemblokiran sejumlah rekening Kaligis masih diperlukan dalam kepentingan penyelesaian perkara.
"Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya proceed of crime yang tecermin dari transaksi rekening terdakwa," ujar jaksa Yudi Kristiana.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar US$ 27.000 dan S$ 5.000.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News