kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OC Kaligis dijemput paksa KPK


Selasa, 14 Juli 2015 / 16:30 WIB
OC Kaligis dijemput paksa KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Otto Cornelis Kaligis dibawa sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB dengan menggunakan mobil operasional KPK berwarna hitam.

Begitu keluar dari mobil tersebut, Kaligis hanya mengumbar senyum kepada awak media yang menunggunya. Ia pun enggan menganggapi pertanyaan wartawan yang mengerumuninya.

Belum diketahui alasan Kaligis dibawa oleh petugas ke Gedung KPK. Kedatangan Kaligis sehari setelah KPK menggeledah kantor Firma Hukum OC Kaligis and Associates.

Kaligis pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ia akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya di kantor tersebut.

Namun, Kaligis tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, staf Kaligis menemui penyidik untuk memberi tahu alasan ketidakhadirannya.

KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

OC Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis and Associates. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN Medan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×