kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara


Minggu, 21 Juni 2026 / 18:44 WIB
Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara
ILUSTRASI. Logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 memunculkan perdebatan baru.

Pasalnya, instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan Danantara itu memberikan sejumlah perlindungan kepada investor yang dinilai memiliki kemiripan dengan program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kemiripan tersebut terlihat dari ketentuan yang memungkinkan peserta Tax Amnesty dan PPS menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Selain itu, data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

Tak hanya itu, negara juga memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Baca Juga: Kekhawatiran Terhadap DSI Mereda, Pasar Fokus pada Tata Kelola & Transparansi Ekspor

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai skema tersebut memiliki kemiripan dengan rancangan Tax Amnesty (TA) jilid III yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu.

Menurut Fajry, apabila ketentuan yang memberikan perlindungan dari pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta larangan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti hukum diterapkan secara luas, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.

"Kalau benar demikian, ini sebuah rencana yang sangat jahat sekali. Hal tersebut bisa digunakan untuk pencucian uang maupun tax avoidance," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6/2026).

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir memang terdapat kelompok tertentu yang mendorong lahirnya Tax Amnesty jilid III. Dalam usulan tersebut, wajib pajak yang mengikuti program memperoleh perlindungan dari sanksi pidana, termasuk pidana perpajakan.

"Kita masih ingat, ada beberapa kelompok yang mendorong TA jilid III, dan dengan dengan mengikuti TA III maka wajib pajak dapat bebas pidana, termasuk pidana perpajakan," katanya.

Oleh karena itu, Fajry menduga ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan muncul secara tiba-tiba. Ia menilai terdapat kemiripan dengan desain kebijakan yang sebelumnya pernah diwacanakan.

"Saya menduga ini bukanlah isapan jempol belaka, mengingat sudah direncenakan sebelumnya," imbuh Fajry.

Baca Juga: Rosan: Himbara Kuasai 10% Kapitalisasi Pasar BEI, Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Fajry bahkan menilai substansi kebijakan tersebut memiliki esensi yang serupa dengan program pengampunan pajak. Bedanya, tidak terdapat uang tebusan sebagaimana dalam Tax Amnesty sehingga negara tidak memperoleh tambahan penerimaan secara langsung.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan karena memberikan perlakuan khusus kepada pemilik dana tertentu, sementara masyarakat dan pelaku usaha kecil menghadapi tekanan ekonomi.

"Desain kebijakan tersebut sangat tidak berkeadilan. Kalau desainnya demikian, para koruptor dan pencuci uang rakyat, para perampok alam kita bisa bebas jeratan hukum dan bebas dikenakan pajak. Bayangkan, negara memaafkan koruptor dan perampok SDA, dan diberikan fasilitas beban pajak pula," tegas Fajry.

Sebagaimana diketahui, Pasal 50A ayat (5) UU P2SK hasil revisi menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. 

Sementara Pasal 50A ayat (6) menyebut data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

Sementara itu, Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky menilai keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memang dapat dibaca sebagai instrumen yang memiliki irisan dengan konsep pengampunan pajak. 

Namun, menurutnya, aspek penegakan hukum dan tata kelola harus dirancang secara jelas. "Ya (ada indikasi TA), tapi soal penegakan hukumnya kan harus jelas," katanya.

Menurut Yanuar, prinsip utama dalam penyelesaian di luar pengadilan bukan berarti negara melupakan adanya peristiwa pidana maupun kerugian perdata yang pernah terjadi. 

Oleh karena itu, apabila instrumen tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari mekanisme tax amnesty atau rekonsiliasi nasional, maka harus ada kerangka hukum yang tegas.

"Prinsip utama dari hukum pengganti dari peradilan, bukan berarti melupakan peristiwa pidana dan atau perdata dengan negara," imbuh Yanuar.

Baca Juga: Rosan Ungkap Alasan Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan

Ia menjelaskan, dalam konsep tax amnesty idealnya terdapat mekanisme khusus yang mengakui kesalahan masa lalu secara sukarela maupun berdasarkan alat bukti hukum yang tersedia. 

Sebagai gantinya, sanksi pidana dapat dikonversi ke bentuk kewajiban tertentu, misalnya dengan membeli surat utang khusus yang memberikan imbal hasil di bawah pasar atau memiliki masa kepemilikan (holding period) tertentu.

"Jadi kalau ini bagian dari out of court settlement, dan upaya rekonsiliasi nasional atas kesalahan masa lalu, maka prinsip memaafkan (dengan pidana pengganti tax amnesty ke bond khusus) tapi tidak melupakan kesalahannya harus menjadi dasar tatakelola sistem administrsi hukum itu sendiri," jelas Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×