kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara


Minggu, 21 Juni 2026 / 18:44 WIB
Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara
ILUSTRASI. Logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky menilai keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memang dapat dibaca sebagai instrumen yang memiliki irisan dengan konsep pengampunan pajak. 

Namun, menurutnya, aspek penegakan hukum dan tata kelola harus dirancang secara jelas. "Ya (ada indikasi TA), tapi soal penegakan hukumnya kan harus jelas," katanya.

Menurut Yanuar, prinsip utama dalam penyelesaian di luar pengadilan bukan berarti negara melupakan adanya peristiwa pidana maupun kerugian perdata yang pernah terjadi. 

Oleh karena itu, apabila instrumen tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari mekanisme tax amnesty atau rekonsiliasi nasional, maka harus ada kerangka hukum yang tegas.

"Prinsip utama dari hukum pengganti dari peradilan, bukan berarti melupakan peristiwa pidana dan atau perdata dengan negara," imbuh Yanuar.

Baca Juga: Rosan Ungkap Alasan Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan

Ia menjelaskan, dalam konsep tax amnesty idealnya terdapat mekanisme khusus yang mengakui kesalahan masa lalu secara sukarela maupun berdasarkan alat bukti hukum yang tersedia. 

Sebagai gantinya, sanksi pidana dapat dikonversi ke bentuk kewajiban tertentu, misalnya dengan membeli surat utang khusus yang memberikan imbal hasil di bawah pasar atau memiliki masa kepemilikan (holding period) tertentu.

"Jadi kalau ini bagian dari out of court settlement, dan upaya rekonsiliasi nasional atas kesalahan masa lalu, maka prinsip memaafkan (dengan pidana pengganti tax amnesty ke bond khusus) tapi tidak melupakan kesalahannya harus menjadi dasar tatakelola sistem administrsi hukum itu sendiri," jelas Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×