kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

NU: Jangan samakan NU dengan ormas lain


Rabu, 26 Juni 2013 / 22:20 WIB
NU: Jangan samakan NU dengan ormas lain
ILUSTRASI. The logo of Binance is seen on their exhibition stand at the Delta Summit, Malta's official Blockchain and Digital Innovation event promoting cryptocurrency, in St Julian's, Malta October 4, 2018. REUTERS/Darrin Zammit Lupi/File Photo


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Nahdlatul Ulama (NU), Enceng Sobirin mengatakan titik terlemah RUU Ormas ada pada definisi ormas yang tercantum pada pasal 1. Pasal tersebut dianggap menyeragamakan bentuk ormas, perkumpulan, yayasan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Padahal masing-masing memiliki ciri dan budaya organisasi yang berbeda-beda.

“Soal definisi, merupakan ttitik terlemah tentang rancangan undang-undang ini,” ujar Enceng dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Rabu (26/6/2013).

Di dalam pertemuan ini, hadir Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, dan seluruh pimpinan fraksi. Sementara dari kalangan ormas hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Pertemuan dilakukan setelah RUU Ormas ditunda pengesahannya karena banyak penolakan dari ormas-ormas besar.

Menurut Enceng, seharusnya ada pemisahan definisi untuk organisasi yang berbentuk perkumpulan, yayasan, hingga LSM. Selain itu, Enceng juga meminta agar posisi ormas-ormas yang sudah ada sebelum masa kemerdekaan mendapatkan definisi khusus. Ormas-ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhmmadiyah, Sarikat Islam, dinilai tidak wajar jika harus disamakan dengan organisasi massa yang baru saja muncul.

“Ada perbedaan sejarah dan motif yang harus dihormati bangsa ini,” tutur Enceng.

Ia pun menilai setiap bentuk organisasi seharusnya diatur dengan undang-undang sendiri dan tidak disatukan dengan RUU Ormas. “Misalnya perlu ada Undang-undang LSM, Undang-undang lembaga asing,” katanya.

NU, ungkap Enceng, menerima semangat dari pembentukan RUU Ormas yang ingin menertibkan ormas-ormas nakal hingga ormas asing. NU juga menerima sejumlah pasal yang ada di dalam RUU Ormas.

“Kami dukung asalkan ormas Muhammadiyah, dan NU tidak dicampurkan dengan LSM apalagi dengan lembaga asing atau perkumpulan dan yayasan. Dari logiak undang-undang yang ada ini, menjadi sangat memalukan kalau sampai dicampuradukkan,” tukas Enceng.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×