kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

DPR tunda pengesahan RUU Ormas


Selasa, 25 Juni 2013 / 15:10 WIB
DPR tunda pengesahan RUU Ormas
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan sejumlah produk logam mulia emas di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sidang Paripurna DPR akhirnya memutuskan menunda pengambilan keputusan pengesahan RUU Ormas yang sedianya dilakukan hari ini. Alasannya, perlu waktu lebih banyak untuk melakukan sosialisasi bagi kalangan yang masih menolak pengesahan RUU Ormas.

Dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR hari ini, Selasa (25/6), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan hasil lobi politik antara Pimpinan DPR.

Kesimpulannya, seluruh Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Pansus sudah satu suara tentang substansi RUU Ormas.Namun, DPR merasa perlu untuk melakukan sosialisasi lagi agar UU Ormas yang baru mendapatkan penerimaan luas dari masyarakat.

Taufik juga menyampaikan usulan hasil lobi pada masa skorsing 2 jam. Usul itu adalah menunda pengambilan keputusan dan pengesahan RUU Ormas yang seharusnya diputuskan hari ini. Pengambilan keputusan persetujuan dan pengesahan akan dilakukan DPR dalam Sidang Paripurna pada 2 Juli mendatang.

Tapi, usul Taufik itu sempat dikritik keras oleh Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota DPR dari Fraksi Golkar. Menurut Agun, proses pembahasan RUU Ormas sudah berlangsung selama 2 tahun alias 8 Masa Persidangan DPR.

Pembahasan RUU Ormas, bahkan dimulai di saat yang sama dengan pembahasan RUU Pemilu. Kini, RUU Pemilu sudah menjadi lembaran UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.

"Oleh karena itu, harus mendapatkan kejelasan dalam sidang paripurna ini. Apakah penundaan ini terkait substansi yang dipersoalkan ataukah murni DPR dan Pemerintah merasa perlu menambah waktu melakukan sosialisasi," kata Agun.

Menanggapi hal itu, Taufik kembali menegaskan, dalam sesi lobi seluruh Fraksi sudah menyepakati substansi yang tertuang dalam RUU Ormas tersebut. Usulan ini diambil semata-mata pemerintah dan DPR membutuhkan waktu sepekan lagi agar bisa kembali melakukan sosialisasi akan pentingnya RUU Ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×