kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Saan Mustofa tidak hadiri panggilan KPK


Selasa, 25 Juni 2013 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. BEI mengatakan masih ada 30 perusahaan dalam antrean initial public offering (IPO). KONTAN/Daniel Prabowo/4/11/2016


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Politisi Partai Demokrat, Saan Mustofa memastikan dirinya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang disangkakan terhadap rekannya, Anas Urbaningrum.

Saan beralasan, dirinya harus menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU Organisasi Massa (Ormas) di Gedung DPR hari ini (25/6)."Memang saya minta dijadwal ulang minggu depan karena ini bertepatan dengan paripurna," kata Saan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).

Menurutnya, ia harus menghadiri sidang paripurna kali ini karena pimpinan Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Alie Aseggaf, sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun, politisi yang juga menjabat sebagai sekertaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu, bersiap untuk menghadiri penjadwalan ulang yang dilakukan KPK.

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan, Saat mengaku belum tahu. "Kemarin saya sudah kesana (ke KPK) minta dijadwalin ulang. Tidak tahu pastinya kapan. Mungkin pekan depan," urainya.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi di KPK, Saan memastikan akan menyampaikan apa yang diketahuinya terkait tudingan penerimaan gratifikasi mobil Toyota Harrier oleh Anas Urbaningrum.

Dia bilang, mobil itu memang sudah dibeli Anas sejak tahun 2009."Saya pertama liat mobil itu september 2009. Mas Anas yang beli," tegasnya.

Sekedar catatan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.

Salah satu barang bukti yang disangkakan pihak KPK adalah mobil Toyota Harrier. Kendaraan ini kerap disebut oleh tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Meski demikian, hingga kini Anas belum juga diperiksa maupun ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×