Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, sejak awal ia meyakini bahwa proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan upaya kriminalisasi. Kendati demikian, ia mengaku siap menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
"Walaupun saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya tapi saya siap menghadapi proses hukum," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5) malam.
Novel memastikan akan kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya. Novel mengatakan, sebagai penegak hukum, ia akan menaati peraturan hukum. "Saya ingin tegaskan, terkait tuduhan kepada saya pada dasarnya saya ingin hal ini selesai diselesaikan tuntas," kata Novel.
Meski demikian, Novel menganggap penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berlebihan. Ia ditangkap oleh belasan penyidik di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari.
"Poin utamanya saya siap hadapi proses. Ada pun atas tindakan-tindakan kemarin, saya juga nyatakan protes keberatan karena itu berlebihan," ujar Novel.
Novel ditangkap pada Jumat dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News