Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
BENGKULU. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dibawa kembali ke Jakarta, Sabtu (2/5), setelah batal melakukan rekonstruksi kasus yang menjeratnya di Bengkulu. Ia bertolak dari Bandara Fatmawati, Bengkulu, pukul 13.30 WIB menggunakan pesawat milik Kepolisian.
Muji Kartika Rahayu, salah satu pengacara yang ikut mendampingi Novel mengaku belum tahu akan dibawa ke mana kliennya setelah tiba di Jakarta. Novel didampingi tim kuasa hukum.
"Belum tahu akan ke Mabes Polri atau Mako Brimob, kami kuasa hukum ikut saja," kata dia di Bengkulu.
Novel menolak mengikuti rekonstruksi karena menganggap tindakan polisi tersebut adalah tidak prosedural. Sempat terjadi diskusi yang alot antara pihak Novel dan polisi soal rekonstruksi.
Meski demikian, polisi tetap melakukan rekonstruksi di Pantai Panjang dengan menggunakan peran pengganti Novel Baswedan. (
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News