Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, Novel Baswedan tetap bertugas sebagai penyidik KPK setelah dilakukan penangguhan penahanan. Ia mengatakan, pada hari-hari berikutnya Novel masih akan menjalani pekerjaannya seperti biasa.
"Nantinya masih bertugas sebagai pegawai KPK dan penyidik," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5) malam.
Johan mengatakan, meski pun berstatus sebagai tersangka, tidak ada penonaktifan terhadap penyidik KPK. Tidak seperti dua pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "AS kan pimpinan. Novel tidak," kata Johan.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa berupa penembakan terhadap tersangka. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. Novel pun disebut-sebut terlibat dalam penembakan tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News