kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kuasa Hukum: Novel akan dibawa ke Jakarta


Sabtu, 02 Mei 2015 / 12:58 WIB
Kuasa Hukum: Novel akan dibawa ke Jakarta
ILUSTRASI. PT Astra Honda Motor (AHM) mencatatkan tren penjualan sepeda motor yang cukup positif dalam 10 bulan pertama 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/10/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menolak melakukan rekonstruksi yang digelar Kepolisian terkait kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Oleh karena itu, rencananya Novel akan dipulangkan ke Jakarta pada Sabtu (2/5) siang.

"Informasi terakhir, polisi dan kuasa hukum akan membawa pulang Novel ke Jakarta," ujar kuasa hukum Novel, Bahrain, dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu (2/5).

Bahrain mengatakan, Novel menolak rekonstruksi karena saat terjadinya penganiayaan tahun 2004, ia tidak berada di tempat kejadian perkara. Novel juga belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, Bahrain mengaku tidak mengetahui apakah Novel akan ditahan atau tidak setelah sampai di Jakarta. Hingga kini, tim kuasa hukum belum mendapatkan kepastian informasi mengenai hal tersebut.

"Di sana menjadi perdebatan, di mana apakah akan dibawa pulang ke rumah atau Bareskrim Mabes Polri," kata Bahrain.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×