Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ini jawaban Istana
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta pihak yang tidak puas dengan tuntutan satu tahun penjara bagi terdakwa penyerang Novel Baswedan, tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo.
Ia menyarankan pihak yang tidak puas untuk melaporkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan. "Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," kata Dini saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Hal ini disampaikan Dini menanggapi pernyataan Novel yang menilai tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa penyerangnya sama saja menghina Presiden. Dini menghormati pendapat penyidik senior KPK tersebut. Ia juga tidak dalam posisi mengatakan pendapat tersebut salah atau benar karena persepsi adalah hal yang subyektif.
Baca Juga: Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan
"Namun tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," kata dia.
Menurut Dini, Presiden hanya berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ia mengatakan, secara prosedur majelis hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU. "Sudah banyak juga preseden di mana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU," kata dia.
Baca Juga: Ada apa 14 purnawirawan jenderal TNI temui Presiden hari ini?
Dini juga memastikan bahwa Presiden terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian dan lembaga di bawahnya, termasuk Kejaksaan Agung. Evaluasi dilakukan secara otomatis dari waktu ke waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," kata dia.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral menambahkan, masyarakat diimbau untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan. Apabila memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel Baswedan tentu bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.