kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Novanto diminta penuhi panggilan Kejaksaan Agung


Kamis, 28 Januari 2016 / 15:06 WIB
Novanto diminta penuhi panggilan Kejaksaan Agung


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo menyarankan Setya Novanto memenuhi undangan Kejaksaan Agung. Novanto dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

"Saya menyarankan agar Pak Novanto memenuhi undangan untuk menyelesaikannya," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1).

Bambang meminta Ketua Fraksi Golkar itu mendatangi Kejaksaan Agung bila tidak merasa melakukan kesalahan. "Kalau tidak datang bagaimana bisa memutuskan bersalah atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Politisi Partai Golkar Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan Agung, tapi pada kali ini mantan Ketua DPR itu mengajukan surat permintaan penundaan.

Dalam surat tersebut, selain mengaku sedang tidak sehat secara psikologi, Novanto turut menyertakan alasan soal keamanan keluarganya.

"Dalam suratnya beliau mengatakan kurang sehat, dan memperhitungakan keamanan keluarga. Maka dari itu beliau minta dua minggu lagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12016).

Diketahui, Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat permintaan penundaan untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Agung terkait penyelidikan skandal Papa minta saham, setelah tiga kali permintaan memberikan keterangan.

Pada permintaan keterangan pertama dan kedua, beberapa waktu lalu, Novanto menolak hadir. Namun, Korps Adhyaksa tidak dapat melakukan pemanggilan paksa. Pasalnya, kasus dugaan permufakatan jahat ini, masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penolakan dari orang yang dimintai keterangan tidak memiliki konsekuensi hukum.

Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×