Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih malu-malu untuk bertindak tegas pada Setya Novanto mantan Ketua DPR RI untuk meminta keterangan terkait kasus perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Pasalnya, Kejaksaan Agung sampai sekarang hanya mengirimkan surat pemanggilan kepada Setya Novanto untuk pemeriksaan.
"Surat sudah kami kirimkan, kami berikan waktu satu minggu seperti panggilan sebelumnya," kata HM Prasetya, Sabtu (23/1).
Asal tahu saja, ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Setya Novanto. Sebelumnya, Prasetya mengaku untuk proses pemanggilan Setya Novanto tidak perlu menggunakan izin presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang MD 3 tahun 2014.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila Kejaksaan dapat melakukan pemanggilan paksa kepada Setya Novanto untuk pemberian keterangan karena status perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.
"Nanti dilihat setelah undangan ketiga," katanya pada KONTAN, Minggu (24/1).
Selain itu, Kejaksaan Agung saat ini juga masih mencari keberadaan Riza Chalid, pihak swasta yang diduga banyak mengetahui perkara Papa Minta Saham. Kejaksaan Agung sudah melayangkan dua kali panggilan sayang keduanya tidak dihadiri oleh Riza.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memintai keterangan dari mantan Bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said. Bahkan, tim penyidik Kejaksaan sempat meminta rekaman video CCTV hotel Ritz Calton yang diduga didalamnya ada rekaman saat Setya Novanto bertemu dengan pihak lainnya.
Awal mula munculnya perkara ini berasal dari kasus etik yang menjerat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Dalam hal ini, Setya diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dugaan pencatutan nama Kelapa Negara tersebut dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said setelah dirinya mendapatkan informasi dari mantan Bos Freeport Indonesi Maroef Syamsoeddin yang merekam percakapan antara dirinya, Setya Novanto dan Riza Chalid.
Dalam rekaman tersebut diketahui ada pertemuan antara Setya Novanto dengan Riza Chalid yang membahas permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan yang akan berakhir pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News