kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Kejaksaan belum akan jemput paksa Setya Novanto


Rabu, 20 Januari 2016 / 15:01 WIB
Kejaksaan belum akan jemput paksa Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan paksa jika Setya Novanto kembali jika mangkir dari panggilan.

Novanto kembali dipanggil hari ini untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan permufakatan jahat.  "Tidak, tidak ada (penjemputan paksa)," ujar Arminsyah di Kompleks kejaksaan Agung, Rabu (20/1).

Untuk rencana pemeriksaan Novanto hari ini, Arminsyah mengatakan bahwa penyelidiknya masih menunggu kehadiran Novanto hingga pukul 16.00 WIB. 

"Tapi baik yang panggilan pertama sampai panggilan saat ini belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan atau pun wakilnya, berhalangan hadir ini karena alasan apa," ujar Arminsyah.

Jika hari ini Novanto kembali tidak hadir, penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga pada Kamis (21/1). Namun, ia belum dapat memastikan kapan Novanto diminta hadir.

Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.

Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo- Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×