Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Angka klaim ganti rugi pencemaran minyak Laut Timor akibat ledakan Blok Montara mencapai Rp 10 triliun. Nilai ini jauh dari perkiraan pemerintah sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1 triliun.
Angka klaim ganti rugi ini merupakan hasil perhitungan dari tim yang dikirim pemerintah ke lokasi tumpahan minyak. Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor Freddy Numberi mengatakan, klaim ganti rugi ini mencakup kerugian material dan immaterial. "Artinya kerusakan langsung. Terus kerusakan lain pun harus dilihat seperti apa dan berapa jangka panjannya," kata Freddy, Rabu (25/8).
Freddy menjelaskan, angka klaim kerugian ini telah menghitung seluruh akomodasi keseluruhan baik karena kerusakan lingkungan atau kerugian yang diderita masyarakat. "Di dalamnya termasuk kerusakan lingkungan yang terjadi untuk jangka waktu yang disepakati," paparnya.
Kerugian yang dimaksud Freddy adalah bagaimana kerugian masyarakat seandainya tidak bisa masuk ke lingkungan bekas tumpahan karena ada kerusakan terumbu karang atau biota laut. Ia mencontohkan, bagaimana karena kerusakan itu masyarakat tidak bisa berproduksi di lingkungan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur selama 10 tahun.
"Rakyat kita kan tidak bisa dirugikan karena ini, dia harus dikasih uang keberlangsungan hidupnya karena akibat ini tidak bisa melaksanakan kegiatan untuk biaya hidupnya," jelasnya.
Freddy menegaskan, PTTEP Australasia selaku pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran itu sudah bersedia membayarkan ganti rugi. Menurutnya, perusahaan minyak tersebut bersedia membayar asal data yang diberikan sudah diverifikasi secara benar.
Pemerintah tak khawatir bila PTTEP melakukan verifikasi data. Sebab, Freddy mengatakan data yang dipunyai timmnya sangat detail. "Mereka mau menurunkan tim juga silakan. Kita punya data yang ilmiah dan lengkap," katanya.
Freddy mengatakan, perhitungan klaim ganti rugi ini berdasarkan standar internasional. Karena itu dia optimis PTTEP bakal segera mengucurkan ganti rugi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News