Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan klaim ganti rugi akibat pencemaran minyak di Laut Timor pada akhir bulan ini. Rencananya, pemerintah akan minta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 45 miliar.
Namun, sejauh ini, pembayaran klaim ganti rugi awal itu masih belum jelas. "Kami belum terima jawaban," kata Ketua Tim Advokasi Penanganan Pencemaran Laut Freddy Numberi, kemarin.
Freddy menjelaskan permintaan ganti rugi awal ini untuk menunjukkan keseriusan PTTEP Australasia Pty Ltd selaku perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran minyak itu. Cuma, Freddy yang juga menteri perhubungan ini yakin perusahaan pengeboran minyak itu mau membayar ganti rugi awal tersebut. "Dari komitmennya mereka tidak keberatan," katanya.
Pengajuan klaim ganti rugi awal ini hanya sebagian kecil dari kerugian seluruhnya. Freddy memperkirakan kerugian akibat tumpahan minyak di blok Montara pada 21 Agustus 2009 silam itu bisa menembus angka Rp 1 triliun.
Perhitungan awal pemerintah, total klaim kerugian mencapai Rp 806,17 miliar. Namun, perhitungan tersebut masih dalam verifikasi dan berpotensi berkembang. Saat ini tim yang ditunjuk pemerintah sedang menghitung kerugian itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News