CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Nilai KHL Jakarta 2015 gagal diketok


Kamis, 06 November 2014 / 09:46 WIB
Nilai KHL Jakarta 2015 gagal diketok
ILUSTRASI. WhatsApp tidak bisa dibuka di semua perangkat.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pembahasan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta kembali buntu dan tak menghasilkan keputusan apapun.

Padahal,  DPD bisa menetapkan angka KHL untuk bulan Agustus hingga Oktober tahun 2014 senilai Rp 2.490.474 per bulan. Namun, ketika memutuskan besaran KHL selama satu tahun, unsur pengusaha dan pekerja di DPD kembali terbelah dan tak menemui kata sepakat.

Rapat pleno DPD DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (4/11) lalu ini diwarnai aksi tuntutan dari pekerja agar KHL tahunan bisa ditambah Rp 200.000 dari hasil KHL bulan Oktober sehingga mencapai Rp 2.690.474 per bulan. 

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Dedi Hartanto mengatakan tuntutan kenaikan diajukan pekerja karena perbaikan kualitas KHL belum dilakukan dalam metode perhitungan KHL.

Metode perhitungan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang KHL. "Nilai yang dihasilkan survei tidak realistis karena di dalam perhitungan survei daging sapi yang dicampur dengan daging ayam dibagi dua sehingga daging sapi jadi tidak terbeli dan tepung terigu yang seharusnya menjadi mie instan belum diubah," ungkapnya, Rabu (5/11).

Alhasil, unsur pekerja di dewan pengupahan mengusulkan penambahan hasil perhitungan besaran KHL tahunan 2014 senilai Rp 200.000 untuk menutupi kekurangan metode perhitungan.
Wakil pengusaha dalam dewan pengupahan telah menerima hasil survei KHL bulan Oktober. Para pengusaha menginginkan, nilai KHL tersebut menjadi KHL Tahunan.

Anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan besaran KHL Oktober sebagai angka KHL tahunan dianggap wajar karena telah melebihi nilai UMP 2014 yang mencapai Rp 2,441 juta per bulan. 

Apalagi angka itu merupakan hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Dia berharap nilai UMP 2015 maksimal berada di angka Rp 2,7 juta per bulan atau naik 10%-12%.

Pengusaha disebutnya tak akan memenuhi tuntutan buruh karena jika KHL Tahunan sebesar Rp 2.690.474 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 10%, akan mendekati angka Rp 3 juta atau naik 22%. "Pengusaha merasa berat jika UMP 2015 naik menjadi Rp 3 juta per bulan," tegas Sarman.

Rapat pleno dewan pengupahan tersebut akan dilanjutkan Kamis (6/11) hari ini untuk mencari jalan keluar  atas kebuntuan menentukan nilai KHL Tahunan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×