Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) untuk menghitung besaran nilai hasil sitaan aset perhiasan yang dimiliki para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Barang yang berupa perhiasan logam mulia kemudian yang berbentuk berlian misalnya, tentu penyidik akan merangkul yang kompeten menilai terhadap barang bukti tersebut yaitu dari pegadaian untuk menilai berapa nilai dan transaksi harganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kepada Kontan.co.id, Jumat (24/1).
Baca Juga: Selidiki Jiwasraya, Kejagung fokus lacak aset tersangka yang dilarikan ke luar negeri
"Termasuk juga ada jam tangan, kemudian gitar ada tas. Nah tas ini relatif, orang melihat ini mahal tapi maaf kata karena sudah dipakai, sudah dibeli berapa harganya mungkin harga awal mahal. Tapi namanya sudah dipakai bisa turun harganya apalagi itu masalah selera,"
Kejagung telah menyita 10 kendaraan para tersangka, menyita perhiasan, surat berharga, 800 rekening efek, serta memblokir 1.400 sertifikat tanah.
Sementara itu, tercatat sebanyak 144 saksi yang diperiksa dan 16 tempat yang digeledah terkait kasus tersebut hingga Jumat (24/1).
Adapun, Kejagung menyita sejumlah aset dari para tersangka dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: MI: Kisruh Jiwasraya hanya memengaruhi saham gorengan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1).
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News