kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Ngebut, pembahasan tax amnesty kurang dari sebulan


Senin, 30 November 2015 / 20:33 WIB
Ngebut, pembahasan tax amnesty kurang dari sebulan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty akan dikebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Beleid ini diharapkan sudah bisa berlaku efektif tahun 2016 mendatang.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Firman mengaku, belum mengetahui kapan paripurna akan digelar.

Selain itu, DPR juga menunggu amanah presiden (ampres) yang menegaskan RUU Pengampunan Pajak ini resmi menjadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas pada masa sidang 2015. Informasi saja, masa sidang 2015 DPR akan berakhir pada 18 Desember 2015. Bisa dibayangkan, betapa sempitnya waktu untuk membahas UU ini.

Taufiqulhadi, anggota Baleg DPR optimistis, pembahasan bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Guna menghemat waktu, pihaknya akan mengarahkan pembahasan langsung di Baleg saja. Tidak perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi XI. Adapun, rancangan yang akan digunakan untuk dibahas adalah draf pengampunan nasional yang telah direvisi. "Paling banyak tiga pasal yang nantinya akan direvisi setelah pembahasan," ujarnya, Senin (30/11).

Salah satu pasal yang akan direvisi adalah mengenai status hukum wajib pajak yang dianggap menyembunyikan pajak. UU harus mengatur dengan jelas mengenai hal ini. Selain itu, kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan kebjiakan ini juga akan dibahas. Contoh, mereka yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika proses peradilan sudah berjalan, sebaiknya ia tidak diperkenakan mendapatkan pengampunan pajak. Kasus hukum itu meliputi korupsi, jeratan hukum pidana atau perdata, bahkan pidana pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×