kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu pastikan ada pengampunan pajak


Rabu, 04 November 2015 / 08:36 WIB
Menkeu pastikan ada pengampunan pajak


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan upaya pengampunan pajak (tax amensty), yang dilakukan pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak, paling cepat terjadi pada 2016.

"Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada 2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung," kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11).

Menkeu mengatakan, segala upaya untuk menyiapkan prosedur tax amnesty sudah dilakukan pemerintah. Ini termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I tahun depan serta menyediakan perangkat hukumnya.

"Kami akan membuat APBN-P lebih cepat. Memang ada kaitannya dengan tax amnesty karena itu bisa memberikan ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan langsung maupun basis pajak yang membesar," ujarnya.

Menkeu mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi "seretnya" penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan sunset policy, dan untuk mencari basis pajak baru.

"Kalau semua sudah menyampaikan amnestinya maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak kita. Itu otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi kuncinya memang harus ada UU-nya dulu dan harus berhasil programnya," kata dia.

Dengan adanya tax amnesty, Menkeu memastikan upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016 yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Kalau ada tax amnesty tidak semua masuk ke program pengampunan. Kita juga mengupayakan terus adanya penegakkan hukum, namun tidak sampai menganggu iklim usaha seperti yang dikhawatirkan," tuturnya.

Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.

Pemerintah akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain tax amnesty agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×