Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Kebijakan tax amnesty rencananya diberlakukan pada 2016.
"Untuk penerimaan tahun depan, kita berupaya sekarang, agar minimal nanti mendapatkan Rp 60 triliun dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Kamis (6/11) malam.
Sigit mengatakan, upaya ini harus dilakukan karena tax amnesty berpotensi menambah penerimaan dan basis pajak baru. Apalagi menurut catatan, kepemilikan aset perusahaan Indonesia, yang belum optimal menyumbang pajak, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp 2.000 triliun.
"Kita bisa memperoleh Rp 60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari tax amnesty juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyasar penghasilan dari penerapan revaluasi aset perusahaan serta debt to equity ratio (DER) yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi, yang baru diluncurkan pemerintah pada 2016.
"Revaluasi ini merupakan kesempatan bagi perusahaan agar bisa mengurangi pembiayaan pajak mereka. Tahun depan dari revaluasi aset minimal kami bisa mendapatkan Rp 10 triliun, serta dari DER juga demikian. Kami juga melakukan ekstensifikasi dengan perluasan pungutan obyek final," ujar Sigit.
Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp 1.489,3 triliun.
Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain tax amnesty, agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News