kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Susi terus suarakan penghapusan BBM untuk nelayan


Jumat, 07 November 2014 / 17:02 WIB
Susi terus suarakan penghapusan BBM untuk nelayan
ILUSTRASI. BI perkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2023 akan lebih tinggi dari kuartal sebelumnya. ./pho KONTAN/CCcarolus Agus Waluyo/.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus menyuarakan untuk mendukung penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menurutnya selama ini subsidi BBM yang disalurkan untuk nelayan hingga mencapai Rp 11 triliun dinilai tidak tepat sasaran.

Susi berdalih, selama ini nelayan kecil hanya menggunakan kapal dengan mesin dua tak. "Persoalan BBM aneh, nelayan di pantai selatan nggak dapat subsidi karena pakai bensin (mesin kapalnya)," ujar Susi, Jumat (7/11).

Dengan penghapusan subsidi tersebut, Susi bilang nelayan akan lebih mendapat manfaat secara langsung. Contohnya, bantuan alat tangkap. "(Subsidi) yang nikmati bukan kita, (Kapal besar) ditengah laut yang dapat," ujarnya.

Susi membantah, dengan penghapusan BBM subsidi ini daya saing produk perikanan Indonesia menjadi kalah bersaing dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia. Menurutnya untuk dapat bersaing, maka yang harus dibenahi alah soal regulasinya seperti izin prinsip, serta pajak.

Susi juga meragukan, bila aksi demo yang mengatas namakan nelayan tersebut berasal dari nelayan rakyat kecil. "Yang demo itu bukan nelayan beneran, tapi yang demo itu nelayan yang jual solar ditengah laut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×