Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, masih akan mendapatkan gaji sebagai anggota DPR.
Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa mengatakan, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu, hanya akan menerima gaji pokok sebagai anggota dewan, ketika surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terbit. Dikatakan Prakosa, pihaknya masih memproses surat pemberhentian Angie untuk sementara dengan meminta tanda tangan 11 anggota BK."Kira-kira pekan depan, SK-nya sudah terbit. Dan setelah SK terbit, kami akan ajukan ke rapat paripurna,"
Prakosa mengatakan, Angie masih diberikan gaji pokok anggota DPR, karena anggota Komisi X DPR itu masih belum terbukti bersalah di pengadilan. "Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap maka akan tidak menerima gaji pokok," pungkas Prakosa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News