Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Angelina Sondakh didakwa menerima uang suap dari Permai Grup oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dari dakwaan jaksa tidak banyak disebut nama-nama anggota DPR lainnya yang terseret kasus Angie sapaan akrab Angelina.
Sebaliknya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengindikasikan ada 12 nama anggota Badan Anggaran lainnya dalam kasus Angie ini. Data ini terungkap dari 18 Laporan Hasil Analisis (LHA) lembaganya dalam kasus Angie. "Yang terlibat Banggar secara keseluruhan (baik pimpinan maupun anggota)," ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa ke 12 nama anggota Banggar DPR yang terangkum dalam 18 LHA itu, berasal dari macam-macam fraksi. Dikatakan Yusuf, pihaknya menemukan daftar transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar DPR, sejak tahun 2005. "Transaksinya miliaran rupiah, tidak sampai puluhan miliar," ucap Yusuf.
Yusuf menambahkan, pihaknya menyerahkan 18 LHA kepada KPK menyangkut orang per orang. Selanjutnya, kata Yusuf, KPK-lah yang memutuskan apakah LHA transaksi keuangan yang mencurigakan itu terindikasi tindakan korupsi. Angie sendiri sudah didakwa menerima suap dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahrga dan Kementerian Pendidikan dan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News