kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.872   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.724   45,55   0,68%
  • KOMPAS100 969   3,71   0,38%
  • LQ45 753   2,66   0,35%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 391   1,18   0,30%
  • IDXHIDIV20 471   2,97   0,63%
  • IDX80 110   0,25   0,23%
  • IDXV30 115   0,06   0,05%
  • IDXQ30 129   0,87   0,68%

Nazaruddin pakai perusahaan tampung commitment fee


Jumat, 20 April 2012 / 14:47 WIB
Nazaruddin pakai perusahaan tampung commitment fee
ILUSTRASI. Pandemi Covid-19 semakin parah, pasien di negara ini harus diikat


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya menyatakan, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin memakai perusahaan Permai Grup sebagai alat menampung commitment fee dari pelaksana proyek pemerintah.

Anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan memaparkan, nama M Nazaruddin secara formal memang tidak tercantum dalam struktural perusahaan, karena ia sudah melepaskannya. Meski begitu, perusahaan masih digunakan Nazaruddin untuk menampung commitment fee.

Atas pertimbangan inilah, majelis hakim menilai, Nazaruddin melakukan perbuatan yang sistematis, karena memakai perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain itu, hakim menilai, Nazaruddin selaku penyelenggara negara terbukti menerima Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Uang ini merupakan commitment fee sebesar 13% dari yang diminta terdakwa 15%.

Setelah terjadi pertemuan, disepakati commitment fee yang disanggupi PT DGI adalah 13%. Uang itu untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya agar PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan hari ini (20/4).

Sementara itu, pembelaan Nazaruddin yang mengatakan, Permai Grup bukan miliknya ditolak oleh majelis hakim. Hakim menilai, bukti yang diberikan Nazaruddin, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima cek dari PT DGI.

Anggota majelis hakim lainnya, yaitu Herdi Agustein menyebut, bahwa nama terdakwa M. Nazaruddin tidak tercantum dalam dokumen perusahaan. Tetapi dalam kenyataannya, baik terdakwa maupun istrinya Neneng Sri Wahyuni merupakan pemegang kendali perusahaan Permai Grup. "Hal ini diketahui dari keterangan Yulianis dan Oktarina Furi," kata Herdi.

Karena itu, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dijatuhi vonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis menyatakan bahwa Nazaruddin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×