kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara


Selasa, 03 April 2012 / 08:55 WIB
Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara
ILUSTRASI. Purchasing Managers? Index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan Maret 2021 yang berada di level 53,2.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini juga ditutut pidana denda sebanyak Rp 300 juta.

Menurut Jaksa KPK, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang suap dalam proyek tersebut. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Anang Sutarna, kemarin (2/4).

Jaksa menyebutkan, Nazaruddin terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek wisma atlet dan membantu PT DGI mendapatkan proyek tersebut.

Dalam pertimbangannya, Jaksa juga mempersoalkan tindakan Nazar yang pernah buron. Menurut Jaksa, tindakan Nazaruddin yang kabur ke luar negeri telah mempersulit jalannya persidangan.

Sehingga, pada saat penjemputan Nazaruddin ke Kolombia membutuhkan biaya yang besar yang dibebankan pada negara. Pertimbangan lainnya, Jaksa menilai bahwa selama persidangan, Nazaruddin tidak mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutan terhadap Nazaruddin, Jaksa juga menyebutkan peran anggota DPR Angelina Sondakh. Angelina dinilai ikut membantu Nazaruddin memperoleh proyek di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Nazaruddin sendiri mengatakan, dirinya hanya menjadi korban permainan elite politik dan pemerintah. "Berapa lamapun dituntut, saya tidak keberatan, asalkan sesuai fakta, tetapi untuk tuntutan ini saya rasa Jaksa mengada-ada," kata Nazaruddin.

Bekas anggota DPR ini mengaku, dirinya bukanlah orang yang bertanggung jawab atas cek senilai Rp 4,6 miliar itu. Dia beralasan, pemilik Permai Group sebagai penerima fee dari berbagai proyek itu bukanlah dirinya. Ia menyebutkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pemilik Permai Group. Atas tuntutan Jaksa ini, Nazaruddin akan membacakan pembelaan pada Senin nanti (9/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×