Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dharmawati Ningsih memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun dan 10 bulan," ujar Dharmawati dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta pada Jumat (20/4).
Selain itu, Dharmawati juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Putusan ini dijatuhkan hakim atas pertimbangan hal-hal yang memberatkan, di mana sebagai anggota dewan yang merupakan wakil rakyat, perbuatan terdakwa membuat citra buruk bagi anggota DPR RI. Selain itu, Nazar dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi namun justri memanfaatkan jabatan.
Majelis hakim juga menilai, Nazaruddin mempersulit jalannya persidangan dan tidak bertindak kooperatif, karena sempat melarikan diri keluar negeri. Dengan menjadi buron, negara telah mengeluarkan uang banyak untuk menangkapnya dan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sistematis dan terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," lanjut Dharmawati.
Sedangkan untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai Nazaruddin relatif masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dimasa mendatang. Nazaruddin juga tidak pernah dihukum sebelumnya serta masih memiliki tanggungan keluarga seperti isteri dan anak-anak.
Majelis juga menyatakan, tidak dapat mengabulkan permohonan pembukaan aset yang diminta dalam daftar blokir, karena masih akan digunakan dalam perkara lainnya.
Terhadap putusan majelis hakim ini, baik Nazaruddin dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," tutur Nazaruddin dihadapan Majelis Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News