kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nazaruddin kembali jadi saksi Anas Urbaningrum


Selasa, 24 September 2013 / 10:55 WIB
Nazaruddin kembali jadi saksi Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Kebiasaan buruk yang dapat membuat badan gemuk dan tidak sehat.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin pagi ini (24/9) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan hadiah proyek pusdiklat olahraga Hambalang sebagai saksi atas mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Bahkan demi mendengarkan keterangan yang bersangkutan, ia sampai diinapkan di rutan KPK sejak kemarin.

"Sementara dititipkan di rutan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan jadi saksi AU (Anas Urbaningrum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (24/9).

Nazar tiba di kantor KPK sejak kemarin (23/9). Terpidana 7 tahun penjara itu khusus dijemput dari LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam sebulan terakhir, ia kerap hadir di kantor KPK guna kepentingan pemeriksaan baik terkait kasus dugaan korupsi pembelian saham Garuda yang membelitnya maupun kasus Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum.

Kuasa hukumnya Elza Syarif terlihat juga sudah mendatangi kantor KPK untuk membesuk kliennya. Namun seperti sebelum-sebelumnya pengacara kondang itu kembali mengaku membawa dokumen terkait mark up proyek e-KTP yang melibatkan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Saya mau diskusi dengan Nazar dan data ini akan saya risalahkan resmi kepada KPK," kata Elza. 

Sebelumnya dalam perkara Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya kini tengah mendalami kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Konggres tersebut diduga menerima aliran dari proyek Hambalang. Kala konggres itu terjadi Nazaruddin diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Anas sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang. Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Hingga kini ia masih belum juga ditahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×