kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nazaruddin kembali diperiksa KPK jadi saksi Anas


Senin, 23 September 2013 / 10:34 WIB
Nazaruddin kembali diperiksa KPK jadi saksi Anas
ILUSTRASI. Mengantuk dan merasa malas bekerja adalah tanda seseorang sedang mengalami post holiday blues yang sering dialami setelah liburan panjang.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu khusus di datangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, Nazaruddin diminta untuk menjadi saksi atas mantan anggota DPR Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Diperiksa sebagai saksi AU," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (23/9).

Nazaruddin tiba di kantor KPK sekitar jam 9.20 pagi. Ia terlihat mengenakan kemeja batik warna hitam. Sayangnya, alih-alih berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini, Nazaruddin justru mengomentari proyek E-KTP di DPR.

Meski sudah dilaporkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi, Nazaruddin tetap meyakini bahwa mantan Gubernur Sumatera Barat itu bersalah.

"Saya bingung, apakah Mendagri itu orang baik, bukan orang baik, atau pura-pura baik," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya kini tengah mendalami kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Kongres tersebut diduga menerima aliran dari proyek Hambalang. Kala kongres itu terjadi, Nazaruddin diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.

Anas sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang.

Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Hingga kini ia masih belum juga ditahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×