kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nazaruddin kembali diperiksa KPK jadi saksi Anas


Senin, 23 September 2013 / 10:34 WIB
Nazaruddin kembali diperiksa KPK jadi saksi Anas
ILUSTRASI. Mengantuk dan merasa malas bekerja adalah tanda seseorang sedang mengalami post holiday blues yang sering dialami setelah liburan panjang.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu khusus di datangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, Nazaruddin diminta untuk menjadi saksi atas mantan anggota DPR Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Diperiksa sebagai saksi AU," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (23/9).

Nazaruddin tiba di kantor KPK sekitar jam 9.20 pagi. Ia terlihat mengenakan kemeja batik warna hitam. Sayangnya, alih-alih berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini, Nazaruddin justru mengomentari proyek E-KTP di DPR.

Meski sudah dilaporkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi, Nazaruddin tetap meyakini bahwa mantan Gubernur Sumatera Barat itu bersalah.

"Saya bingung, apakah Mendagri itu orang baik, bukan orang baik, atau pura-pura baik," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya kini tengah mendalami kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Kongres tersebut diduga menerima aliran dari proyek Hambalang. Kala kongres itu terjadi, Nazaruddin diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.

Anas sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang.

Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Hingga kini ia masih belum juga ditahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×