Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding yang diajukan oleh istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Jika semula Neneng hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, kini ibu dua anak itu harus mengembalikan uang ke negara lebih banyak lagi.
"Pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,6 miliar. Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," kata juru bicara PT DKI Ahmad Sobari dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9).
Pria yang juga berprofesi sebagai hakim itu beralasan, selain menikmati aliran dana korupsi PLTS sebesar Rp 800.000, Neneng juga terbukti mendapatkan dana sebesar Rp 1,80 miliar melalui perusahaan miliknya PT Anugrah Nusantara.
Oleh sebab itu, lanjut Sobari, uang pengganti yang dibebankan kepada Neneng ditambah hingga Rp 2,604 miliar. Kata dia, itu adalah keputusan majelis hakim yang dipimpinnya sendiri bersama hakim anggota Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta.
Istri Nazaruddin itu dianggap berperan dalam memenangkan perusahaan pinjaman PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang tender proyek PLTS tahun 2008. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News