Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kepala Pusat Analisis dan Pelaporan Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memastikan, pihaknya akan segera menyelesaikan nota kesepahaman dengan lembaga serupa di Singapura.
Kesepakatan itu untuk melakukan pemburuan aset yang disimpan para koruptor di Negeri Merlion. Hal itu diungkapkan Yusuf seusai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini.
"Target saya bulan-bulan ini," kata Yusuf saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Menurutnya, dengan nota kesepahaman itu, kelak PPATK bisa melacak aset yang disimpan koruptor di negara tersebut.
Tak hanya pelacakan, Yusuf optimistis, aset tersebut nantinya juga bisa dibawa kembali ke Indonesia. Kata dia, jika selama ini ada anggapan bahwa aset milik koruptor yang disimpan di Indonesia sulit dibawa kembali itu hanya persepsi belaka.
Sebelumnya sekitar akhir Mei lalu, Yusuf pun sempat menyinggung mengenai persiapan penandatanganan nota kerja sama dengan lembaga serupa di Singapura ketika melakukan rapat dengar pendapat di DPR.
Kala itu, Yusuf menyebut pemerintah Singapura sudah memberikan tanggapan positif atas rencana kerja sama dan hanya tinggal menunggu diresmikan dalam sebuah nota kesepahaman.
Seperti diketahui, selama ini Singapura kerap disebut menjadi tempat pelarian para tersangka kasus korupsi. Tak hanya menjadi tempat bersembunyi, Singapura juga menjadi tempat penitipan aset mereka.
Sebut saja tersangka kasus dugaan suap Gubernur Bank Indonesia Nunun Nurbaetie yang akhirnya tertangkap di negara tersebut. Sedangkan mantan anggota DPR M. Nazaruddin yang sempat melarikan diri ke sana sebelum akhirnya tertangkap di Kolombia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News