kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.447   8,00   0,05%
  • IDX 7.904   102,87   1,32%
  • KOMPAS100 1.106   17,25   1,58%
  • LQ45 801   7,54   0,95%
  • ISSI 271   4,54   1,70%
  • IDX30 416   4,61   1,12%
  • IDXHIDIV20 484   6,29   1,32%
  • IDX80 122   1,27   1,05%
  • IDXV30 134   2,23   1,70%
  • IDXQ30 134   1,66   1,26%

Marzuki diminta laporkan suap proyek gedung DPR


Kamis, 14 November 2013 / 13:34 WIB
Marzuki diminta laporkan suap proyek gedung DPR
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani. Outlook Penyerapan Belanja Pemerintah Pusat Diprediksi Lebih Target.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyarankan Ketua DPR, Marzuki Alie agar menindaklanjuti pernyataannya yang menyebut ada fraksi dan anggota DPR yang menerima uang dalam proyek pembangunan gedung baru DPR RI.

"Pak Marzuki kita kenal orangnya pemberani mengungkapkan hal-hal yang seperti ini, tidak ada salahnya untuk melanjutkan keberaniannya itu," kata Martin, Kamis, 14/11.

Marzuki Alie, lanjut Martin, seharusnya melaporkan adanya dugaan suap ini ke sejumlah institusi hukum, tidak hanya ke Badan Kehormatan (BK) tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terserah pak Marzuki, mau lapor kemana soal dugaan itu. Bisa ke Kepolisian, Kejaksaan, itu urusan dia" katanya.

Sementara itu, Martin sendiri mengaku dirinya tidak mengetahui jika ada uang pelicin bagi fraksi dan anggota DPR.  "Saya tidak tahu soal itu, karena dulu saya menolak habis-habisan di Paripurna, waktu itu menterinya Sri Mulyani dan Hatta Rajasa, kok tiba-tiba diputuskan Rp 1,8 triliun dan dikurangi Rp 1,4 triliun gimana ini" keluhnya.

Seperti diketahui bahwa Ketua DPR, Marzuki Alie sebelumnya menyebut ada fraksi dan anggota DPR yang menerima uang dari proyek pembangunan gedung baru DPR pada tahun 2010.

Proyek gedung baru yang akan dibangun sebanyak 36 lantai dengan fasilitas mewah itu sedianya telah dianggarankan pembangunannya sebesar Rp 1,16 triliun. Tetapi akhirnya dibatalkan karena kecaman banyak pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×