Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.
"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/12/2019) pagi.
ZEE dan UNCLOS
Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh UNCLOS.
Baca Juga: Natuna memanas, Mahfud MD panggil menteri hingga Panglima TNI
Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.(Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Natuna, Menlu Retno Minta China Patuhi Wilayah ZEE Sesuai UNCLOS 1982",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News