kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasdem menolak dana saksi masuk ke APBN


Minggu, 21 Oktober 2018 / 21:46 WIB
Nasdem menolak dana saksi masuk ke APBN
ILUSTRASI. Artis-artis caleg Partai Nasdem


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Nasional Demokrat (NasDem) menolak dana saksi yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya dana saksi merupakan tanggung jawab dari partai. Hal itu dikarenakan saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) marupakan instrumen dari partai.

"Sudah selayaknya partailah yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," ujat Willy Aditya ketua DPP Partai NasDem bidang Media dan Komunikasi Publik saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/10).

Willy bilang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki perangkat hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perangkat tersebut pun telah dibebankan kepada APBN untuk operasionalnya.

Saksi partai politik dinilai akan membebani APBN sekitar Rp 2,5 triliun. Dana sebesar itu dinilai lebih baik dialokasikan untuk pembangunan.

Willy mengaku bahwa telah menyiapkan saksi yang akan dikerahkan untuk Pemilu 2019. "Kita sudah sejak setahun belakangan ini menyiapkan Kader yang akan jadi saksi di semua tingkatan perhitungan suara,"terang Willy.

Sementara fungsi pengawasan bukanlah merupakan tanggung jawab partai. Willy bilang fungsi pengawasan akan diserahkan kepada Bawaslu sesuai tugas dan fungsinya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Hal ini disampaikan ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di komplek DPR RI Senayan pada Selasa (16/10) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×