Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengembangkan perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan pada tahun 2013.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan, berdasarkan penyelidikan lanjutan, ditemukan kerugian lain.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing dan kawan-kawan.
Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel yang divonis lebih tinggi lantaran dia adalah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Koordinator Bidang Anggaran yang mengambil keputusan dalam penentuan penerima hibah dan penyaluran uang dan memverifikasi laporan pengguna Dana Hibah. Tobing sudah divonis bersalah dan dihukum tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta.
Menurut Sugeng, kerugian yang terkonfirmasi di pengadilan oleh Tobing cs sebelumnya adalah Rp 21 miliar. Sementara penyidikan lanjutan oleh Kejagung ditemukan cukup bukti adanya kerugian lain.
“Ini terkait bagi-bagi sepeda motor dan penggunaan anggaran hibah yang dibagi-bagi untuk setiap kunjungan kerja ke daerah,” jelas Sugeng di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (26/9).
Sugeng juga menyatakan bahwa memungkinkan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah tersebut. Namun Ia belum mau angkat bicara siapa saja sosok yang akan dijadikan tersangka tersebut.
“Sebelum gelar perkara saya belum bisa mengarah kepada siapanya, masih rahasia penyidikan," katanya.
Untuk itu Kejaksaan Agung hari ini memanggil mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin. Alex datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya ini merupakan panggilan ketiga setelah mangkir dua kali panggilan sebelumnya pada 13 dan 20 September lalu.
Alex diperiksa sebagai saksi untuk perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatra Selatan pada tahun 2013 silam. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 21 Miliar.
“Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan lagi 2013 yang lalu,” ujar Alex usai melakukan pemeriksaan.
Kasubdit Tipikor Kejagung, Sugeng Riyanta
membenarkan pemeriksaan Alex Noerdin tersebut. Ia mengatakan bahwa Alex diperiksa dari pagi sekitar jam 9 WIB dan dicecar sekitar 50 pertanyaan.
“Saksi AN hari ini dipanggil oleh penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan penggunaan dana hibah Pemprov Sumsel pada tahun 2013,” ungkap Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News