kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal status Alex Noerdin, ini kata Jaksa Agung M Prasetyo


Jumat, 28 September 2018 / 16:01 WIB
Soal status Alex Noerdin, ini kata Jaksa Agung M Prasetyo
ILUSTRASI. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara perihal pemeriksaan Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

“Kemarin panggilan ketiga dia sudah hadir sudah diminta keterangan, akan dikaji keterangannya seperti apa, nanti akan dibuat kesimpulan,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (28/9).

Saat ditanyakan tentang kemungkinan Alex jadi tersangka, Prasetyo mengatakan, penyidik masih perlu mendalami perkara sebelum melakukan penyimpulan.

“Kita masih dalami, kalau jadi tersangka ya tersangka tapi kalau kita belum bisa menyimpulkan begitu, sementara kita lihat dulu nantinya seperti apa,” dalihnya

Prasetyo menjelaskan, Kejagung tidak akan buru-buru dalam menangani kasus tersebut. Agar nanti Ia mengharapkan pengadilan juga sependapat dengan pemeriksaan dari Kejagung.

“Kejagung ingin penanganan perkara yang berkualitas. Bukan sekadar mengejar kualitas dan banyak-banyakan,” tambahnya.

Pemeriksaan Alex merupakan pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing dan kawan-kawan.

Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel divonis lebih tinggi karena dia adalah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Koordinator Bidang Anggaran yang mengambil keputusan dalam penentuan penerima hibah dan penyaluran uang dan memverifikasi laporan pengguna Dana Hibah.

Tobing sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum tahun 6 bulan serta denda 500 juta rupiah. Dari penyidikan lanjutan oleh Kejagung ditemukan cukup bukti adanya kerugian lain.

Kerugian tersebut terdiri dari bagi-bagi sepeda motor sejumlah 26 M, dan bagi-bagi anggaran hibah untuk setiap kunjungan kerja ke daerah. Sebelumnya kerugian yang terkonfirmasi di pengadilan oleh Tobing cs sebelumnya adalah Rp 21 miliar.

“Yang dilihat nanti bagi-bagi itu ada dasarnya apa tidak? sesuai prosedur apa tidak? Uangnya dari mana asalnya? Bagaimana cara mengeluarkannya? Bagaimana pengadaannya? Kepada siapa dibagikan?” ujar Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×