Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatkaan, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Syahrul yang merupakan anggota Dewan Pakar Partai Nasdem itu jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jadi bagus ya, ini adalah langkah yang kita hormati pada proses penegakan hukum," kata Sahroni dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (11/10/2023).
Atas pengumuman tersebut, Sahroni pun mengapresiasi langkah KPK yang telah secara terang benderang menyampaikan proses penyidikan perkara di Kementan itu.
Baca Juga: Tetapkan Syahrul Limpo dan 2 Anak Buah Jadi Tersangka, KPK Tahan Sekjen Kementan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mendukung upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Kan harusnya dari kemarin saja dan saya selalu menyampaikan kita menunggu keterangan dari KPK," kata Sahroni.
"Malam ini sungguh apresiasi, karena jelas dan terang benderang yang dimaksud perkara pidana yang enggak bisa dihindari," imbuhnya.
Sebagai informasi, Selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
“Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka KPK, Nasdem: Bagus, Kita Hormati"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News