kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tetapkan Syahrul Limpo dan 2 Anak Buah Jadi Tersangka, KPK Tahan Sekjen Kementan


Rabu, 11 Oktober 2023 / 21:26 WIB
Tetapkan Syahrul Limpo dan 2 Anak Buah Jadi Tersangka, KPK Tahan Sekjen Kementan
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga tersangka tersebut adalah eks Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sekjen Kementan KS yang menghadiri panggilan hari Rabu (11/10). Penahanan KS akan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung hari ini sampai tanggal 30 Oktober 2023 di rutan KPK.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Adapun dua tersangka lainnya, yakni SYL dan MH telah mengkonfirmasi tidak bisa menghadiri panggilan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tekan Johanis Tanak, Rabu (11/10).

KPK melaporkan, sejauh ini uang yang diduga dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: Dipanggil KPK Hari Ini (11/10), SYL Minta Penjadwalan Ulang Karena Ibunya Sakit

Adapun sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark -up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, berkisar US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis.

Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Plt Mentan Pastikan Ketersediaan Pupuk

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×