CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.134   -80,18   -1,11%
  • KOMPAS100 1.092   -10,86   -0,98%
  • LQ45 871   -5,11   -0,58%
  • ISSI 215   -3,44   -1,58%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,51   -0,09%
  • IDX80 125   -1,24   -0,98%
  • IDXV30 135   -0,44   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,39   -0,26%

Nasabah menolak Makira Nature dipailitkan


Senin, 22 April 2013 / 16:27 WIB
Nasabah menolak Makira Nature dipailitkan
ILUSTRASI. 5 Tips Ampuh Cepat Tidur Untuk Penderita Insomnia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rupanya, tidak seluruh nasabah PT Makira Nature setuju atas permohonan kepailitan perusahaan investasi emas itu. Justru mereka menuding, permohonan kepailitan ini hanya bagian dari rekayasa semata.

"Kami nasabah tidak pernah mengajukan kepailitan atau memberikan kuasa untuk mempailitkan," kata perwakilan nasabah Simon Petrus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Pernyataan ini langsung dibacakan Simon di muka persidangan permohonan kepailitan Makira Nature. Majelis Hakim yang diketuai Sutoto Adiputro mempersilahkan perwakilan nasabah yang memenuhi ruang sidang untuk menyampaikan pernyataanya.

Simon menuturkan kalau ada permohonan kepailitan ini tidak lain upaya rekayasa dari sistem. Pasalnya perusahaan ini masih beroperasi sampai saat ini. "Kami meminta Pengadilan Niaga untuk tidak mengabulkan permohonan kepailitan ini," katanya.

Simon juga bilang, pernyataan sikap ini mewakili 500 nasabah yang tergabungan dalam anggota komite nasabah. Sebagai informasi, Makira Nature tengah menghadapi permohonan kepailitan yang diajukan salah satu nasabahnya Ramsys Putra.

Ramsys mempailitkan Makira lantaran perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya cash back sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013. Dalam permohonannya, Ramsys juga mengikutsertakan kreditur lainnya yakni Nadi Alamsyah dengan sertifikat No: MN8439 dengan tagihan Rp 540 juta yang jatuh tempo pada 21 Maret 2012, serta Parlindungan Batubara dengan sertifikat No: MN8438 dengan tagihan Rp 412 juta yang jatuh tempo 10 Maret 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×